A. Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah
konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara
tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu
negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik, hal ini
dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi
dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara
non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam
memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun
peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Setiap warga negara
memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut
merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah
memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh
dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.
Dalam pelaksaan pembelaan
negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik.
Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat
senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.
Sementara, pembelaan
negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa
serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme
adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara
dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain
itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan
aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.
Landasan konsep bela
negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau
perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau
sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara
(misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga
yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti
gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan
sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer
warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti
Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan
pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat
melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara
Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian
dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti
Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun
setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer
berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan
militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen
untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani
situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
B. Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap
dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
Di Indonesia proses
pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya
sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya
pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan
kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan melaksanakan
kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga
negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa,
serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela
negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.
Diantaranya dimulai dengan
terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama
untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan
sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap
dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep
pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang
terbaik untuk negara dan bangsa.
C. Unsur Dasar Bela Negara
Didalam proses pembelaan
bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah :
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & Negara
5. Memiliki kemampuan awal bela Negara
Contoh-Contoh Bela Negara
:
1. Melestarikan budaya
2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat akan hukum dan aturan-aturan Negara
4. Dan lain-lain.
2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat akan hukum dan aturan-aturan Negara
4. Dan lain-lain.
Dari unsur yang ada
tersebut, bisa disebutkan mengenai beberapa hal yang menjadi contoh proses
pembelaan negara. Beberapa contoh tersebut diantaranya adalah :
1. Kesadaran untuk
melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam.
Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang
menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
2. Untuk para pelajar,
bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan
memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai
macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat
tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya
asing.
3. Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
3. Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
4. Meninggalkan korupsi.
Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk
mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu
masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
D. Dasar
Hukum
Beberapa dasar hukum dan
peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun
1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
8. Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
8. Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
Untuk mewujudkan kesadaran
dan menyatukan konsep pembelaan negara di tengah masyarakat, salah satunya
dilakukan melalui penciptaan lagu Mars Bela Negara. Mars ini digubah oleh salah
seorang musisi Indonesia yang memiliki nasionalisme, yaitu Dharma Oratmangun.
Selain itu, dalam upaya
menjaga kesadaran bela negara, dibuatlah sebuah momen untuk memperingatinya.
Hari yang sudah ditetapkan sebagai hari Bela Negara dipilih tanggal 19
Desember. Penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28
Tahun 2006.
E. Pentingnya Usaha Pembelaan
Negara
Pada tanggal 17 agustus 1945 indonesia menyatakan kemerdekaannya, melalui
proklamasi kemerdekaanyang dibacakan oleh Ir. Soekarno atas nama Bangsa
Indonesia.dengan adanya proklamasi kemerdekaanIndonesia tersebut, maka secara
De facto bangsa Indonesia telah merdeka, berdiri sejajar dengan negara-negara
merdeka lain di dunia.
Untuk mencapai kemerdekaan
tersebut, bansa Indonesia harus mengalami perjuangan yang amat panjangdan luar
biasa beratnya. Ratusan, ribuan dan mungkin lebih korban yang meninggal dunia
dari perjuangan merebut kemerdekaan ini, belum termasuk korban raga dan korban
harta.
Perjuangan yang gigih dan
pengorbanan yang luar biasa dari para pejuang telah mengantarkan kitamenjadi
bangsa yang merdeka. Kemerdekaan yang kita miliki sekarang harus dijaga dan
pertahankankarena meskipun Indonesia sudah merdeka, bukan berarti terlepas dari
segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG). Berdasarkan
pandangan hidup tersebut, bangsa Indonesia dalampenyelengaraan pertahanan
Negara menganut prinsip-prinsip berikut ini:
a. Bangsa
Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman.
b. Pembelaan
Negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan Negara merupakan
tanggung jawab dan kehormatan setiap warga Negara.
c. Bangsa
Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan
kedaulatannya.
d. Bangsa
Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
e. Bentuk
pertahanan Negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan
segenap sumber daya nasional.
f. Pertahanan
Negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan
umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan
kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
F. Bentuk – Bentuk Usaha
Pembelaan Negara
1. Upaya
bela Negara terhadap ancaman militer.
2. Upaya
bela Negara terhadap ancaman penyalahgunaan Narkoba.
3. Upaya
bela Negara terhadap ancaman KKN.
4. Upaya
bela Negara terhadap ancaman perusakan lingkungan.
5. Upaya
bela Negara terhadap ancaman kemiskinan.
6. Upaya
bela Negara terhadap ancaman kebodohan.
7. Upaya
bela Negara tehadap ancaman lunturnya persatuan dan kesatuan bangsa.
8. Upaya
bela Negara terhada ancaman budaya asing yang negatif.
9. Upaya
bela Negara tuntuk mengharumkan nama Bangsa Indonesia di mata dunia.
G. Partisipasi dalam Usaha Pembelaan
Negara
1. Sebagai
anggota keluarga
Upaya dari setiap anggota
keluarga untuk saling berbagi, saling mendukung, saling menolong,dan saling
mengasihi satu sama lain merupakan sikap yang dapat menciptakan kerukunan dan
keharmonisan dalam keluarga. Upaya menjaga ketentraman dan kedamaian keluarga
ini sudah merupakan bentuk partisipasi dalam upaya pembelaan Negara di
lingkungannya.
2. Sebagai
Pelajar
Partisipasi dalam upaya bela
Negara bagi pelajar dapat diwujudkan dangan cara belajar dengan tekun danpenuh
semangat untuk memperdalam iman dan takwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ketekunan belajar tersebut akan berhasil mewujudkan generasi yang cerdas,
beriman, bermoral, berwawasan luas,dan terampil untuk membangun bangsa dan
Negara di masa datang.
3. Bentuk
partisipasi warganegara dalam upaya bela Negara melalui:
- Pendidikan kewarganegaraan
- Pelatihan dasar kemiliteran
wajib
- Pengabdian sebagai prajurit TNI
secara sukarela atau wajib
- Pengabdian sesuai profesi. TNI
merupakan alat pertahanan Negara, bertugas:
- Mempertahankan kedaulatan
Negara dan keutuhan wilayah
- Melindungi kehormatan dan
keselamatan bangsa
- Melaksanakan operasi militer
selain perang
- Ikut aktif dalam pemeliharaan
perdamaian dunia. Polri merupakan alat keamanan Negara.
- Menjaga dan memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat
- Mengayomi masyarakat dan
memberikan perlindungan hukum.
H. Contoh upaya bela negara
Lepasnya pulau sipadan dan
ligitan dari nkri
Pulau Sipadan dan
Ligitan merupakan pulau kecilyang luasnya 23 hektar. Pulau Ligitan terdiri dari
semak belukar dan pohon. Sementara itu, Sipadan merupakan pucuk gunung merapi
di bawah permukaan laut dengan ketinggian sekitar 700 meter. Sampai 1980-an,
dua pulau ini tak berpenghuni.
Bagi Indonesia dan Malaysia, dua
pulau ini punya arti penting, yakni batas tegas antardua negara. Sengketa
pemilik Sipadan dan Ligitan sebenarnya sudah terjadi sejak masa kolonial antara
pemerintah Hindia Belanda dan Inggris. Pulau Sipadan pernah dimasukkan dalam
Peraturan tentang Perlindungan Penyu (Turtle Preservation Ordinance) oleh
pemerintah Inggris pada 1917. Keputusan ini ditentang pemerintah Hindia Belanda
yang merasa memiliki pulau tersebut. Sengketa kepemilikan pulau itu tak kunjung
reda, meski gejolak bisa teredam. Sengketa Sipadan dan Ligitan kembali muncul
ke permukaan pada 1969. Sayang, tak ada penyelesaian tuntas sehingga
kasus ini kembali mengambang. Pemerintah Indonesia - Malaysia akhirnya
sepakat membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (MI) pada tahun 1997. Dalam
putusan MI yang jatuh pada 17 Desember 2002, Indonesia dinyatakan kalah. Untuk
menghadapi sengketa ini Indonesia sampai menyewa lima penasihat hukum asing dan
tiga peneliti asing untuk membuktikan kepemilikannya. Sayang, segala upaya itu
mentah di depan 17 hakim MI. Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara
hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia.
Dari 17 hakim itu, 15 merupakan
hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan
pilihan Malaysia dan satu lagi
dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, kata Menteri Luar Negeri Hasan
Wirajuda berdasarkan pertimbangan efektivitas (effectivitee), yaitu pemerintah
Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata
berupa penerbitan peraturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap
pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an.
Pemerintah Indonesia menyatakan rasa kecewa yang mendalam bahwa upaya yang
dilakukan oleh empat pemerintahan Indonesia sejak tahun 1997. Namun, kita
berkewajiban untuk menghormati Persetujuan Khusus untuk bersama-sama mengajukan
sengketa kedua pulau ini ke MI pada 31 Mei 1997. Lepasnya Pulau Sipadan dan
Ligitan ini sebenarnya peringatan penting bagi pemerintah untuk lebih
memperhatikan pulau-pulau kecil yang berserakan. Indonesia memiliki 17.506
pulau. Sebagian pulau sudah berpenghuni dan bernama. “Tapi masih banyak yang
kosong dan tidak punya nama,”. Yang paling mengkhawatirkan tentu saja
pulau-pulau yang berbatasan dengan negara lain. Selain melalui kegiatan
organisasi profesi, tindakan upaya membela negara dapat dilakukan melalui
sekolah (khususnya melalui PKN) misalnya pembinaan sikap dan prilaku
nasionalisme, patriotisme, dan membela kebenaran dan keyakinan pada Pancasila
dan UUD 1945.
Kesimpulan
Dari pembahasan bela Negara kami simpulkan bahwa sikap bela Negara itu
penting dan harus dilaksanakan karena menyangkut bangsa Indonesia sendiri kita
tidak tahu ancaman dan serangan dari luar bisa datang kapan saja oleh sebab itu
kita harus melaksanakan program bela Negara untuk mempertahankan kedaulatan
NKRI dan menjaga ketertiban dan kenyamanan di negeri kita sendiri.
Jangan
sampai peristiwa pulau sipadan dan ligitan kembali terulang karena kurang
perhatiannya Negara kita terhadap kedua pulau itu kita harus selalu menjaga
kedaulatan NKRI terutama di daerah perbatasan karena daerah tersebut paling
rawan bahaya ancaman atau serangan dari luar.
Kemerdekaan yang telah kita miliki harus dijaga dan dipertahankan. Sebab,
meskipun bangsa Indonesia telah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala
bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan .Setiap Negara pasti akn
menghadapi segala macam bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan
tersebut, besar ataupun kecil. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita
semua warga Negara Indonesia, untuk terus menjaga dan mempertahankan keutuhan
serta kemerdekaan Negara kesatuan Republik Indonesia tercinta ini. Kita bela
dan pertahankan Negara kita dari segala bentuk gangguan dan ancaman, baik yang
berasal dari dalam maupun luar negeri.
Sumber :