Kamis, 26 Mei 2016

MATERI TENTANG WAWASAN NUSANTARA (Unsur, Asas, dan Hakekatnya)

Pengertian Wawasan Nusantara

  Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap jati diri dan lingkungannya dengan beribu pulau yang terbentang dari Sabang hingga Merauke dengan segala aspek perbedaan yang ada. Sebab, Indonesia merupakan negara dengan kepulauan yang masing-masing memiliki ciri, sifat dan karaker tertentu dari masing-masing masyarakatnya dengan berbagai suku, ras, agama, dan perbedaan lainnya. Untuk itu, diperlukan cara pandang bagaimana tetap mempersatukan berbagai keragaman ini untuk dapat saling menghormati dan bertoleransi akan perbedaan yang ada . 
Berikut adalah pengertian wawasan nusantara menurut beebrapa ahli.
1.    Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam
.
2.    Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Landasan Wawasan Nusantara
Idiil             =>   Pancasila
Konstitusional    =>   UUD 1945
A. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1.    Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.

2.  Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional.

3.  Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
-Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

B. Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

C. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
  • Kepentingan/Tujuan yang sama 
  • Keadilan 
  • Kejujuran 
  • Solidaritas 
  • Kerjasama
  •  Kesetiaan terhadap kesepakatan

Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1. Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Ke luar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.

D. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:

Landasan Idiil 
- Pancasila (dasar negara)  

 
Landasan Konstitusional
-UUD 1945 (Konstitusi negara) 
             
Landasan Visional
- Wasantara - (Visi bangsa)    

Landasan Konsepsional               
- Ketahanan - Nasional (Konsepsi Bangsa)       

Landasan Operasional
- GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa)          


Sumber : 
www.google.com

http://jaifmanda.blogspot.com/2012/03/pengertian-wawasan-nusantara-unsur-asas.html

5 KASUS HAM YANG TERJADI di INDONESIA



1. Peristiwa Tanjung Priok

Image By : www.kaskus.co.id



Peristiwa kerusuhan yang terjadi pada tanggal 12 September 1984 di Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia, yang mengakibatkan sebanyak 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 luka ringan. Peristiwa ini berlangsung dengan latar belakang dorongan pemerintah Orde Baru waktu itu agar semua organisasi masyarakat menggunakan azas tunggal yaitu Pancasila. Penyebab peristiwa ini adalah tindakan perampasan brosur yang mengkritik pemerintah pada saat itu di salah satu mesjid di kawasan Tanjung Priok dan penyerangan oleh massa terhadap aparat.
Jadi, berdasarkan analisis kategori pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam kasus Tanjung Priok 1984 dan bukti-bukti yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia tersebut, serta analisis menggunakan kewajiban dasar manusia yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, maka kasus yang terjadi di Tanjung Priok pada tahun 1984 itu merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia.
2. Pelanggaran HAM di Daerah Operasi Militer (DOM), Aceh

Image By : sekilasinfoaceh.blogspot.com

Peristiwa ini telah menimbulkan bentuk bentuk pelanggaran HAM terhadap penduduk sipil yang berupa penyiksaan, penganiayaan, dan pemerkosaan yang berulang-ulang dengan pola yang sama. Kasus-kasus dari berbagai bentuk tindakan kekerasan yang dialami perempuan yang terjadi dari ratusan kekerasan seputar diberlakukannya Daerah Operasi Militer selama ini tidak pernah terungkap.
Analisa dengan Model Aktor Rasional

Mengapa Konflik bersenjata yang berkepanjangan terjadi di aceh ?

Dengan menggunakan model ini, kita akan memahami bahwa di awal penerapan DOM di Aceh hanya tersedia dua alternatif bagi pemerintah maupun GAM yaitu Aceh merdeka atau GAM tunduk. 

Tidak ada upaya negosiasi dan jalan tengah. Terjadinya konflik bersenjata berkepanjangan di Aceh karena dengan kalkulasi untung-rugi, kedua pihak mengambil alternatif yang berlawanan. GAM mengambil alternatif Aceh merdeka dengan melakukan perlawanan bersenjata, sedangkan Pemerintah RI mengambil alternatif GAM tunduk melalui operasi militernya.

Dengan kalkulasinya, GAM akan mengalami kerugian besar jika tunduk pada RI. Tidak ada yang diperoleh mereka selain hukuman berat. Sedangkan mengharap bantuan dunia mustahil saat konflik 

Aceh belum mengalami internasionalisasi. Begitu sebaliknya dengan pemerintah RI. Kerugian yang lebih besar akan didapat oleh bila membiarkan Aceh-dengan segala kekayaan alamnya-memerdekakan diri dibandingkan tetap menjalankan operasi militernya walaupun memakan biya yang besar juga.

Selain itu, bagi ABRI, membiarkan eksistensi GAM sama halnya mencederai martabat NKRI di mata dunia. Kemerdekaan Aceh sedapat mungkin dicegah sebab akan menimbulkan efek domino bagi wilayah konflik yang lainnya di Indonesia.

 Mengapa akhirnya GAM bersedia damai ?

GAM untuk berdamai dengan pemerintah RI jelas dipengaruhi oleh kalkulasi di kalangan GAM mulai berubah. Keuntungan yang diperoleh mereka (GAM) bila berdamai saat ini lebih besar dibanding pada waktu lalu. Mereka akan mendapatkan kompensasi dari pemerintah seperti pengampunan (amnesti), pemulihan hak politik dan diperbolehkannya partai lokal di Aceh. 

Sebaliknya, perlawanan bersenjata mereka sampai saat inipun tidak membuahkan hasil maksimal (kemerdekaan Aceh). Dari keinginan GAM untuk melakukan genjatan senjata dapat disimpulakan bahwa mereka dalam keadaan terjept dan lemah. Bagi GAM, substansi dan tujuan perlawanan mereka adalah pengakuan terhadap eksistensi dan hak-hak istimewa Aceh. Bila keduanya telah tercapai, berdamai dengan pemerintah RI bisa menjadi satu pilihan.

Mengapa RI memberi ampunankepada anggota GAM ?

Tujuan utama pemerintah adalah penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh dan bermartabat dengan tetap mengupayakan agar Aceh tetap berada dalam NKRI. Jadi, memerangi atau menumpas habis tentara GAM bukanlah tujuan dari proses ini. Bila GAM akhirnya bersedia berdamai dan tunduk pada NKRI, tidak ada lagi alasan untuk menghukum dan melakukan tindakan kekerasan lainnya terhadap mantan anggota GAM.

mengapa akhirnya Aceh damai ?

Dengan begitu, menurut model ini, perdamaian yang tercipta di Aceh merupakan jalan tengah bagi kedua pihak, yang memberikan win-win solution (sama-sama menang). Masing-masing pihak puas dan menilai kesepakatan yang ditandatanginya sebagai pilihan terbaik.


Ada beberapa alasan yang menyebabkan informasi ini tidak diketahui oleh masyarakat luas dan dunia internasional seperti :
  • Korban pemerkosaan terutama di Aceh, sering dianggap aib dan memalukan. Akibatnya korban atau keluarga selalu berusaha untuk menutupi kejadian tersebut.
  • Adanya ancaman dari pelaku untuk tidak "mengungkap" kejadian tersebut kepada orang lain, karena pelakunya aparat yang sedang bertugas di daerah tersebut, membuat korban/keluarga selalu berada dalam kondisi diintimidasi.
  • Penderitaan dan trauma yang dialami oleh korban sangat mendalam, sehingga sangat sulit bagi korban untuk menceritakan pengalaman buruknya, apalagi kepada orang yang tidak terlalu dikenalnya.
  • Adanya ancaman dari pihak-pihak tertentu terhadap orang ataupun LSM yang mendampingi korban.

3. Sepanjang tahun 80-an

Image By : https://www.facebook.com/
Dalam rangka menanggulangi aksi-aksi kriminal yang semakin meningkat, telah terjadi pembunuhan terhadap "para penjahat" secara misterius yang terkenal dengan istilah "petrus" (penembakan misterius).

  • Kesimpulan
Penembakan misterius atau petrus merupakan sebuah kasus yang terjadi pada zaman orde baru atau era Soeharto berkuasa. Kasus ini digolongkan sebagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia, karena mengadili seseorang tanpa melalui proses hukum dengan cara dibunuh. Akibat kasus ini, ketakutan para preman pada zaman itu sangat besar, karena mereka menjadi “sasaran tembak” pelaku petrus. 

Sistem dari penembakan misterius adalah menghakimi siapa saja yang dinilai sebagai pelaku kriminal atau kejahatan, seperti preman, perampok, , anak jalanan, dan sejenisnya. Awalnya, program ini dijalankan sebagai Operasi Clurit yang diimplementasikan oleh Polda Metro Jaya, Jakarta untuk mereduksi angka kriminalitas yang dinilai berada di ambang kritis. Namun karena hasilnya cukup efektif, maka operasi ini diadopsi oleh daerah-daerah lain seperti Jawa Tengah dan Yogyakarta. 

Penyebab utama dari peristiwa ini adalah terlalu kuatnya rezim pemerintahan Soeharto, sehingga segala macam cara dilakukan untuk mencapai tujuan pribadinya. Kasus ini juga mencerminkan sikap pemerintah yang represif. Orang-orang yang menjadi buruan petrus adalah oknum yang melakukan perlawanan terhadap kekuasaan Soeharto. Ironisnya, salah satu saksi hidup menyebutkan bahwa oknum tersebut dulunya pernah dimanfaatkan Soeharto selama kampanye pemilu tahun 1982. 

Banyak yang mengindikasikan kasus ini dilakukan oleh aparat keamanan.  Banyak yang berpendapat bahwa Soeharto melakukan strategi ini untuk meneror siapa saja yang menentang kekuasaannya. Di samping itu, peran lembaga yudikatif seolah berada di bawah kontrol penguasa, sehingga kasus ini belum tuntas sampai sekarang.
  • Rekomendasi
  1. Bagi aparat keamanan penulis sarankan untuk menerapkan hukum secara tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa adanya intervensi dari pihak lain.
  2. Bagi Komnas HAM penulis sarankan untuk segera membentuk tim khusus pencari fakta sejarah serta  segera pula mengembangkan jaringan komuniskasi. Hal ini berdasarkan pada pengalaman penulis sendiri dalam penulisan analisis kasus mengenai kasus petrus. Penulis cukup kesulitan dalam mencari sumber sejarah yang akurat. Langkah ini dimaksudkan agar para penerus bangsa mengetahui detail peristiwa yang sebenarnya terjadi dan kelak kasus seperti petrus tidak terulang kembali dalam sejarah bangsa Indonesia.










4. Tragedi Trisakti

Image By : www.kompasiana.com

Peristiwa penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998, pada saat demonstrasi menuntut Soeharto mundur dari jabatannya. Dalam kasus ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti diantaranya : Elang Mulia Lesmana (1978-1998), Heri Hertanto (1977-1998), Hafidin Royan (1976-1998), dan Hendrawan Sie (1975-1998). Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.

Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.

Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju gedung DPR/MPR pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri–militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.

Akhirnya, pada pukul 17.15 para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.
Satuan pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Styer, dan SS-1.
Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam

Pendapat

            Nyawa-nyawa melayang begitu saja tanpa arti. Karena akibat kerusuhan yang tak bermakna. Bukan hanya nyawa tapi banyak mahasiswa yg luka luka, fasilitas umum rusak dan masih banyak lagi yang lainya hanya akibat krisis keuangan yang berdampak terjadinya kerusuhan atau akrab nya di sebut TRAGEDI TRISAKTI. Tapi saya juga tak sependapat dengan aparat yang menembak mati beberapa mahasiswa saya selaku mahasiswa pun juga mengerti apa yg mereka rasakan dan mereka pikirkan, hingga sekarang pun kasus ini tak ada kejelasan , apakah masih ada fungsi dari KOMNAS HAM .
Dan menurut saya solusi ytang paling tepat adalah seharusnya pemerintah menindaklanjuti kasus ini dengan mengumpulkan seluruh pihak yang bersangkutan.

Dan sekarang kita hanya bisa mengenang apa yg sudah terjadi tetapi seharusnya kita dapat berfikir lebih jauh lagi sebelum bertindak apalagi tindakanya merugikan banyak pihak.

5. Tragedi Semanggi I dan II

Image By : toetoet.wordpress.com

Tragedi Semanggi menunjuk pada peristiwa protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil kejadian yang pertama di kenal dengan nama Tragedi Semanggi I yang terjadi pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang korban meninggal, yaitu Bernadus Irmawan, Teddy Mahdani Kusuma, Sigit Prasetyo, Muzamil Joko Purwanto dan Abdullah

Kemudian kejadian kedua di kenal dengan nama Tragedi semanggi II yang terjadi pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan lima orang korban meninggal yaitu Yap Yun Hap, Salim Ternate, Fadli, Denny Yulian dan Zainal.

Kesimpulan

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM

Penanganan dan penyelesaian kasus Trisakti-Semanggi tidak pernah mendapatkan kepastian hukum. Sepertinya keberadaan UU HAM, Komnas HAM, dan KPP HAM tidak berdaya mengungkap tragedi kemanusiaan tersebut. Ironisnya justru memunculkan perbedaan pendapat. Apakah tragedi berdarah ini termasuk pelanggaran HAM berat atau bukan. Sebenarnya ada apa dengan aparat penegak hukum kita.

Di Indonesia, hukum seperti apa yang dalam pelaksanaannya dapat mewujudkan penegakan hak-hak manusia. Tentunya hukum yang benar-benar ditegakkan tanpa harus diwarnai dengan carut-marut dunia politik. Bahkan dalam rangka melaksanakannya diperlukan orang-orang yang berani menentang arus. Atau mungkin orang yang telah putus syaraf takutnya menghadapi kedikdayaan penguasa.Demi kaum yang lemah.

Semangat negara hukum yang dianut Indonesia bukan hanya sekedar angan. Tetapi, merupakan pernyataan yang harus selalu menjadi acuan. Mengingat di dalamnya terkandung rasa hukum, kesadaran hukum, dan aspek keadilan.Dalam pelaksanaannya penegakan HAM memang bukan hal yang mudah, meskipun sudah ada dasar konstitusional. Hal itu disebabkan masih adanya kendala yang terus-menerus membayangi pelaksanaan HAM. Kendala pertama adalah kendala teknis-prosedural, yang menyangkut pembuktian secara hukum dan ketersediaan aturan hukum. Kedua, kendala politis yang ditandai oleh adanya kekuatan yang besar untuk menghambat upaya penyelesaian melalui pengadilan (Moh. Mahfud MD, 2000).

Dalam rangka penegakan HAM pergeseran konsep negara hukum rawan terjadi. Terdapat pembenaran secara konstitusional berupa undang-undang atau peraturan perundang-undangan. Akibatnya negara hanya akan menjadi negara undang-undang. Sarat ditunggangi kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Oleh karena itu selayaknya Indonesia segera menghindar dari kondisi sekedar mengkambinghitamkan UU sebagai alasan dasar kegagalan pengusutan pelanggaran dan kejahatan.

Dalam rangka mencari jalan keluar dari masalah Trisakti-Semanggi bukan tidak mungkin panitia ad hoc HAM dibentuk. Bukankah di dalam hukum sendiri terdapat adagium yang diterima sebagai prinsip yakni salus populi suprema lex yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.
Setiap tindakan dalam rangka menyelamatkan rakyat serta keutuhan bangsa harus dilakukan oleh negara. Karena tindakan penyelamatan merupakan hukum yang lebih tinggi dari hukum-hukum yang telah ada. Asalkan alasan-alasannya bisa diterima oleh rakyat dan bukan merupakan tindakan sepihak oleh penguasa.

Bagaimana mungkin tragedi Trisakti-Semanggi yang jelas-jelas telah menyebabkan hilangnya nyawa orang, bisa bebas dari upaya hukum. Apapun kendalanya dan tingkat kesulitannya tidak menjadi alasan untuk putus asa mengungkap tabir kejahatan pelanggar HAM.

Upaya memetieskan suatu tindakan pelanggaran memang bisa ditempuh sebagai alternatif terakhir ketika pelanggaran yang terjadi dianggap sudah terlalu lama berlalu. Itu pun dengan prasyarat pada saat itu belum ada peraturan yang berlaku. Sedangkan peraturan yang ada tidak berlaku surut. Namun, bukan berarti kita sebagai orang yang pernah memetik hasil dari upaya para pendahulu bisa berdiam diri. Penegakan hukum harus terus dilakukan.

Tragedi Trisakti-Semanggi mungkin telah menjadi sejarah. Namun jangan sampai penegakan hukum di Indonesia juga hanya menjadi cerita masa lalu. Jangan sampai suatu tindakan pelanggaran terlepas dari kaca mata hukum hanya karena tertutup oleh isu-isu yang sedang hangat beredar atau adanya kepentingan tertentu. Aparat penegak hukum harus terus melebarkan sayapnya demi mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum. Itu tugas yang jelas diamanatkan pada mereka.

Saran-saran

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain