1.
Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa kerusuhan yang terjadi pada tanggal 12 September 1984 di Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia, yang mengakibatkan sebanyak 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 luka ringan. Peristiwa ini berlangsung dengan latar belakang dorongan pemerintah Orde Baru waktu itu agar semua organisasi masyarakat menggunakan azas tunggal yaitu Pancasila. Penyebab peristiwa ini adalah tindakan perampasan brosur yang mengkritik pemerintah pada saat itu di salah satu mesjid di kawasan Tanjung Priok dan penyerangan oleh massa terhadap aparat.
Jadi, berdasarkan analisis kategori pelanggaran hak
asasi manusia yang terjadi dalam kasus Tanjung Priok 1984 dan bukti-bukti yang
berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia tersebut, serta analisis
menggunakan kewajiban dasar manusia yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39
tahun 1999 tentang HAM, maka kasus yang terjadi di Tanjung Priok pada tahun
1984 itu merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia.
2.
Pelanggaran HAM di Daerah Operasi Militer (DOM), Aceh
Peristiwa ini telah menimbulkan bentuk bentuk pelanggaran HAM terhadap penduduk sipil yang berupa penyiksaan, penganiayaan, dan pemerkosaan yang berulang-ulang dengan pola yang sama. Kasus-kasus dari berbagai bentuk tindakan kekerasan yang dialami perempuan yang terjadi dari ratusan kekerasan seputar diberlakukannya Daerah Operasi Militer selama ini tidak pernah terungkap.
Analisa
dengan Model Aktor Rasional
Mengapa
Konflik bersenjata yang berkepanjangan terjadi di aceh ?
Dengan menggunakan model ini, kita akan
memahami bahwa di awal penerapan DOM di Aceh hanya tersedia dua alternatif bagi
pemerintah maupun GAM yaitu Aceh merdeka atau GAM tunduk.
Tidak ada upaya
negosiasi dan jalan tengah. Terjadinya konflik bersenjata berkepanjangan di
Aceh karena dengan kalkulasi untung-rugi, kedua pihak mengambil alternatif yang
berlawanan. GAM mengambil alternatif Aceh merdeka dengan melakukan perlawanan
bersenjata, sedangkan Pemerintah RI mengambil alternatif GAM tunduk melalui
operasi militernya.
Dengan kalkulasinya, GAM akan
mengalami kerugian besar jika tunduk pada RI. Tidak ada yang diperoleh mereka
selain hukuman berat. Sedangkan mengharap bantuan dunia mustahil saat konflik
Aceh belum mengalami internasionalisasi. Begitu sebaliknya dengan pemerintah
RI. Kerugian yang lebih besar akan didapat oleh bila membiarkan Aceh-dengan
segala kekayaan alamnya-memerdekakan diri dibandingkan tetap menjalankan
operasi militernya walaupun memakan biya yang besar juga.
Selain itu, bagi ABRI, membiarkan
eksistensi GAM sama halnya mencederai martabat NKRI di mata dunia. Kemerdekaan
Aceh sedapat mungkin dicegah sebab akan menimbulkan efek domino bagi wilayah
konflik yang lainnya di Indonesia.
Mengapa
akhirnya GAM bersedia damai ?
GAM untuk berdamai dengan pemerintah
RI jelas dipengaruhi oleh kalkulasi di kalangan GAM mulai berubah. Keuntungan
yang diperoleh mereka (GAM) bila berdamai saat ini lebih besar dibanding pada
waktu lalu. Mereka akan mendapatkan kompensasi dari pemerintah seperti
pengampunan (amnesti), pemulihan hak politik dan diperbolehkannya partai lokal
di Aceh.
Sebaliknya, perlawanan bersenjata mereka sampai saat inipun tidak
membuahkan hasil maksimal (kemerdekaan Aceh). Dari keinginan GAM untuk
melakukan genjatan senjata dapat disimpulakan bahwa mereka dalam keadaan terjept
dan lemah. Bagi GAM, substansi dan tujuan perlawanan mereka adalah pengakuan
terhadap eksistensi dan hak-hak istimewa Aceh. Bila keduanya telah tercapai,
berdamai dengan pemerintah RI bisa menjadi satu pilihan.
Mengapa
RI memberi ampunankepada anggota GAM ?
Tujuan utama pemerintah adalah
penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh dan bermartabat dengan tetap
mengupayakan agar Aceh tetap berada dalam NKRI. Jadi, memerangi atau menumpas
habis tentara GAM bukanlah tujuan dari proses ini. Bila GAM akhirnya bersedia
berdamai dan tunduk pada NKRI, tidak ada lagi alasan untuk menghukum dan
melakukan tindakan kekerasan lainnya terhadap mantan anggota GAM.
mengapa
akhirnya Aceh damai ?
Dengan begitu, menurut model ini,
perdamaian yang tercipta di Aceh merupakan jalan tengah bagi kedua pihak, yang
memberikan win-win solution (sama-sama menang). Masing-masing
pihak puas dan menilai kesepakatan yang ditandatanginya sebagai pilihan
terbaik.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan informasi ini tidak diketahui oleh masyarakat luas dan dunia internasional seperti :
- Korban pemerkosaan terutama di Aceh, sering dianggap aib dan memalukan. Akibatnya korban atau keluarga selalu berusaha untuk menutupi kejadian tersebut.
- Adanya ancaman dari pelaku untuk tidak "mengungkap" kejadian tersebut kepada orang lain, karena pelakunya aparat yang sedang bertugas di daerah tersebut, membuat korban/keluarga selalu berada dalam kondisi diintimidasi.
- Penderitaan dan trauma yang dialami oleh korban sangat mendalam, sehingga sangat sulit bagi korban untuk menceritakan pengalaman buruknya, apalagi kepada orang yang tidak terlalu dikenalnya.
- Adanya ancaman dari pihak-pihak tertentu terhadap orang ataupun LSM yang mendampingi korban.
3.
Sepanjang tahun 80-an
Dalam rangka menanggulangi aksi-aksi
kriminal yang semakin meningkat, telah terjadi pembunuhan terhadap "para
penjahat" secara misterius yang terkenal dengan istilah "petrus"
(penembakan misterius).
- Kesimpulan
Penembakan
misterius atau petrus merupakan sebuah kasus yang terjadi pada zaman orde baru
atau era Soeharto berkuasa. Kasus ini digolongkan sebagai kasus pelanggaran Hak
Asasi Manusia, karena mengadili seseorang tanpa melalui proses hukum dengan
cara dibunuh. Akibat kasus ini, ketakutan para preman pada zaman itu sangat
besar, karena mereka menjadi “sasaran tembak” pelaku petrus.
Sistem dari
penembakan misterius adalah menghakimi siapa saja yang dinilai sebagai pelaku
kriminal atau kejahatan, seperti preman, perampok, , anak jalanan, dan
sejenisnya. Awalnya, program ini dijalankan sebagai Operasi Clurit yang
diimplementasikan oleh Polda Metro Jaya, Jakarta untuk mereduksi angka
kriminalitas yang dinilai berada di ambang kritis. Namun karena hasilnya cukup
efektif, maka operasi ini diadopsi oleh daerah-daerah lain seperti Jawa Tengah
dan Yogyakarta.
Penyebab
utama dari peristiwa ini adalah terlalu kuatnya rezim pemerintahan Soeharto,
sehingga segala macam cara dilakukan untuk mencapai tujuan pribadinya. Kasus
ini juga mencerminkan sikap pemerintah yang represif. Orang-orang yang menjadi
buruan petrus adalah oknum yang melakukan perlawanan terhadap kekuasaan
Soeharto. Ironisnya, salah satu saksi hidup menyebutkan bahwa oknum tersebut
dulunya pernah dimanfaatkan Soeharto selama kampanye pemilu tahun 1982.
Banyak
yang mengindikasikan kasus ini dilakukan oleh aparat keamanan. Banyak
yang berpendapat bahwa Soeharto melakukan strategi ini untuk meneror siapa saja
yang menentang kekuasaannya. Di samping itu, peran lembaga yudikatif seolah berada
di bawah kontrol penguasa, sehingga kasus ini belum tuntas sampai sekarang.
- Rekomendasi
- Bagi aparat keamanan penulis sarankan untuk menerapkan hukum secara tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa adanya intervensi dari pihak lain.
- Bagi Komnas HAM penulis sarankan untuk segera membentuk tim khusus pencari fakta sejarah serta segera pula mengembangkan jaringan komuniskasi. Hal ini berdasarkan pada pengalaman penulis sendiri dalam penulisan analisis kasus mengenai kasus petrus. Penulis cukup kesulitan dalam mencari sumber sejarah yang akurat. Langkah ini dimaksudkan agar para penerus bangsa mengetahui detail peristiwa yang sebenarnya terjadi dan kelak kasus seperti petrus tidak terulang kembali dalam sejarah bangsa Indonesia.
4.
Tragedi Trisakti
Peristiwa penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998, pada saat demonstrasi menuntut Soeharto mundur dari jabatannya. Dalam kasus ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti diantaranya : Elang Mulia Lesmana (1978-1998), Heri Hertanto (1977-1998), Hafidin Royan (1976-1998), dan Hendrawan Sie (1975-1998). Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.
Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial
Asia. Mahasiswa pun melakukan aksi
demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.
Mereka melakukan aksi damai dari
kampus Trisakti menuju gedung DPR/MPR pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade
dari Polri–militer
datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.
Akhirnya, pada pukul 17.15 para
mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat
keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik
dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun
aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan
dilarikan ke RS Sumber Waras.
Satuan pengamanan yang berada di
lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri
203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad,
Batalyon Infanteri
202, Pasukan Anti Huru Hara
Kodam
seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Styer, dan SS-1.
Pada pukul 20.00 dipastikan empat
orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun
pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam
Pendapat
Nyawa-nyawa melayang begitu saja tanpa arti. Karena akibat kerusuhan yang tak
bermakna. Bukan hanya nyawa tapi banyak mahasiswa yg luka luka, fasilitas umum
rusak dan masih banyak lagi yang lainya hanya akibat krisis keuangan yang
berdampak terjadinya kerusuhan atau akrab nya di sebut TRAGEDI TRISAKTI. Tapi
saya juga tak sependapat dengan aparat yang menembak mati beberapa mahasiswa
saya selaku mahasiswa pun juga mengerti apa yg mereka rasakan dan mereka
pikirkan, hingga sekarang pun kasus ini tak ada kejelasan , apakah masih ada
fungsi dari KOMNAS HAM .
Dan menurut saya solusi ytang paling
tepat adalah seharusnya pemerintah menindaklanjuti kasus ini dengan
mengumpulkan seluruh pihak yang bersangkutan.
Dan sekarang kita hanya bisa
mengenang apa yg sudah terjadi tetapi seharusnya kita dapat berfikir lebih jauh
lagi sebelum bertindak apalagi tindakanya merugikan banyak pihak.
5.
Tragedi Semanggi I dan II
Tragedi Semanggi menunjuk pada peristiwa protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil kejadian yang pertama di kenal dengan nama Tragedi Semanggi I yang terjadi pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang korban meninggal, yaitu Bernadus Irmawan, Teddy Mahdani Kusuma, Sigit Prasetyo, Muzamil Joko Purwanto dan Abdullah.
Kemudian kejadian kedua di kenal
dengan nama Tragedi semanggi II yang terjadi pada tanggal 24 September 1999
yang mengakibatkan lima orang korban meninggal yaitu Yap Yun Hap, Salim
Ternate, Fadli, Denny Yulian dan Zainal.
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAMPenanganan dan penyelesaian kasus Trisakti-Semanggi tidak pernah mendapatkan kepastian hukum. Sepertinya keberadaan UU HAM, Komnas HAM, dan KPP HAM tidak berdaya mengungkap tragedi kemanusiaan tersebut. Ironisnya justru memunculkan perbedaan pendapat. Apakah tragedi berdarah ini termasuk pelanggaran HAM berat atau bukan. Sebenarnya ada apa dengan aparat penegak hukum kita.
Di Indonesia, hukum seperti apa yang dalam pelaksanaannya dapat mewujudkan penegakan hak-hak manusia. Tentunya hukum yang benar-benar ditegakkan tanpa harus diwarnai dengan carut-marut dunia politik. Bahkan dalam rangka melaksanakannya diperlukan orang-orang yang berani menentang arus. Atau mungkin orang yang telah putus syaraf takutnya menghadapi kedikdayaan penguasa.Demi kaum yang lemah.
Semangat negara hukum yang dianut Indonesia bukan hanya sekedar angan. Tetapi, merupakan pernyataan yang harus selalu menjadi acuan. Mengingat di dalamnya terkandung rasa hukum, kesadaran hukum, dan aspek keadilan.Dalam pelaksanaannya penegakan HAM memang bukan hal yang mudah, meskipun sudah ada dasar konstitusional. Hal itu disebabkan masih adanya kendala yang terus-menerus membayangi pelaksanaan HAM. Kendala pertama adalah kendala teknis-prosedural, yang menyangkut pembuktian secara hukum dan ketersediaan aturan hukum. Kedua, kendala politis yang ditandai oleh adanya kekuatan yang besar untuk menghambat upaya penyelesaian melalui pengadilan (Moh. Mahfud MD, 2000).
Dalam rangka penegakan HAM pergeseran konsep negara hukum rawan terjadi. Terdapat pembenaran secara konstitusional berupa undang-undang atau peraturan perundang-undangan. Akibatnya negara hanya akan menjadi negara undang-undang. Sarat ditunggangi kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Oleh karena itu selayaknya Indonesia segera menghindar dari kondisi sekedar mengkambinghitamkan UU sebagai alasan dasar kegagalan pengusutan pelanggaran dan kejahatan.
Dalam rangka mencari jalan keluar dari masalah Trisakti-Semanggi bukan tidak mungkin panitia ad hoc HAM dibentuk. Bukankah di dalam hukum sendiri terdapat adagium yang diterima sebagai prinsip yakni salus populi suprema lex yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.
Setiap tindakan dalam rangka menyelamatkan rakyat serta keutuhan bangsa harus dilakukan oleh negara. Karena tindakan penyelamatan merupakan hukum yang lebih tinggi dari hukum-hukum yang telah ada. Asalkan alasan-alasannya bisa diterima oleh rakyat dan bukan merupakan tindakan sepihak oleh penguasa.
Bagaimana mungkin tragedi Trisakti-Semanggi yang jelas-jelas telah menyebabkan hilangnya nyawa orang, bisa bebas dari upaya hukum. Apapun kendalanya dan tingkat kesulitannya tidak menjadi alasan untuk putus asa mengungkap tabir kejahatan pelanggar HAM.
Upaya memetieskan suatu tindakan pelanggaran memang bisa ditempuh sebagai alternatif terakhir ketika pelanggaran yang terjadi dianggap sudah terlalu lama berlalu. Itu pun dengan prasyarat pada saat itu belum ada peraturan yang berlaku. Sedangkan peraturan yang ada tidak berlaku surut. Namun, bukan berarti kita sebagai orang yang pernah memetik hasil dari upaya para pendahulu bisa berdiam diri. Penegakan hukum harus terus dilakukan.
Tragedi Trisakti-Semanggi mungkin telah menjadi sejarah. Namun jangan sampai penegakan hukum di Indonesia juga hanya menjadi cerita masa lalu. Jangan sampai suatu tindakan pelanggaran terlepas dari kaca mata hukum hanya karena tertutup oleh isu-isu yang sedang hangat beredar atau adanya kepentingan tertentu. Aparat penegak hukum harus terus melebarkan sayapnya demi mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum. Itu tugas yang jelas diamanatkan pada mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar